Selasa, 11 Februari 2014

Konflik Noriyu Vs Peompida Kian Memanas

Poempida Hidayatullah (Foto: Okezone) 

Perseturuan pimpinan komisi IX DPR RI, Nova Rianti Yusuf (Noriyu) dan Peompida Hidayatullah semakin memanas terkait isu boikot.

Noriyu didampingi Wakil Ketua Komisi IX, Soepriyanto, menegaskan bila isu pemboikotan tidak benar adanya. Pasalnya, rapat yang dilakukan di komisi itu berjalan sesuai dengan agenda dan ada tiga putusan rapat yang disepakati tentang RUU Kesehatan Jiwa.

"Semua sudah sesuai tatib, pelaksaan rapat berjalan lancar. Tiga hal yang dihasilkan, penyerahan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah diwakili Kemenkes dan DIM sudah disepakati dan inventaris. Ketiga, menyerahkan pembahasan ke Panja," kata Noriyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Noriyu justru tidak mengerti yang dimaksud Peompida itu, mengingat absensi juga sudah sesuai dengan kuorum fraksi. Malah, ia merasa heran karena Peompida tidak tahu kalau rapat tidak sesuai tatib.

"Tidak ada masalah apapun seperti pembahasan rapat sebelumnya. Statemen beliau kan faktanya tidak seperti itu, Golkar hadir yang dimaksud itu apa," tandasnya.

Selain itu, politisi asal Partai Demokrat itu juga membantah tudingan kalau dirinya melanggar Undang-Undang MD3, dimana disebut tidak mengikuti aspirasi anggota.

"Kami melanggar kesepakatan rapat. Bagaimana melanggarnya karena kami dua orang disebutkan tidak menandatangi keputusan rapat yang sudah diambil Komisi IX DPR," tegasnya.

Menurut Noriyu tidak menandatangai anggaran optimalisasi di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja lantaran saat ini masih menunggu hasil audit BPKP.

"Ini tidak sepenuhnya benar, memang benar kita tidak tanda tangan, tapi semua ada alasannya kenapa tidak tanda tangan. Kami sedang menunggu waktu yang tepat untuk tanda tangan," terangnya.

Senada dengan Noriyu, Soepriyanto menegaskan, belum mau menandatangani karena khawatir terjerat oleh KPK. Mengingat saat ini dana optimalisasi di kementerian sudah menjadi sorotan publik dan KPK.

"Sehingga pada waktu itu kami pada raker dengan kementerian menyampaikan dari Sekjen kementerian dapat surat dari KPK agar berhati-hati menggunakan dana optimalisasi," tegasnya.

Terlebih, dana optimalisasi itu terbilang besar mencapai Rp1,6 triliun. Sehingga harus lebih hati-hati.

"Kesimpulan Komisi IX DPR waktu itu menentukan total alokasi anggaran sebesar Rp46 triliun, catatan aspirasi daerah Rp1,3 triliun dan dana optimalisasi Rp1,6 triliun untuk dibahas lebih lanjut. Kami pimpinan menyetujui anggran di luar optimalisasi dan dana aspirasi daerah ini, di luar itu bener kita teken karena sudah sesuai raker," pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar